
Kaliber39.com-Madina-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batahan Mandailing Natal (Madina), berhasil meringkus 2 orang pria karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kedua pria tersebut yakni GAN (28) dan ASP (41), penduduk Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan. Keduanya diamankan dalam waktu berbeda. GAN dahulu diamankan dengan menyita barang bukti 2,38 gram sabu, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara ASP diamankan 23.50 WIB, dengan menyita barang bukti 13,32 gram sabu dan 0,40 gram ganja kering.
"Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Batahan memiliki 2 Laporan Polisi (LP). Keduanya pria itu diamankan tanpa ada hubungan kerja sama dalam mengedarkan narkoba.
"Penangkapan dua orang pria pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Batahan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Kapolsek AKP Sahat Hasudungan Pangaribuan," kata Bagus Seto, Sabtu (17/5/2025).
Bagus menerangkan, Kapolsek Batahan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Samsuri dan personel lainnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pria diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap beserta barang bukti dengan tidak ada perlawanan.
"Bagus juga menyampaikan pesan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada masyarakat Madina soal pemberantasan narkoba. Polres dan jajarannya akan terus melakukan penangkapan bagi para pelaku narkoba
"Ia juga mengimbau masyarakat selalu aktif menyatakan perang terhadap narkoba. Pencegahan narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
"Jaga diri dan keluarga agar tidak terjerumus pada narkoba. Kalau sudah terlibat narkoba, pasti rusak mental, masa depan, dan kesehatan juga bisa rusak. Kita berharap semua pihak ikut ambil peran dalam pemberantasan narkoba ini," terang Iptu Bagus Seto.
( ALF )