• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    DIDUGA DIJARAH DAN DIJUAL, TANAH GALIAN PROYEK PASAR BERINGIN MENGARAH PADA SKANDAL KORUPSI TERBUKA

    , Januari 08, 2026 WIB

    KABIRO

    Kaliber39.com,
    Sungai Penuh,Jambi,  8 Januari 2026 – Proyek pembangunan Pasar Beringin yang dibiayai anggaran publik kini berada di tengah sorotan dugaan penyalahgunaan aset negara. Tanah hasil penggalian dari lokasi proyek diduga kuat dijual secara ilegal ke pihak ketiga tanpa izin resmi, pencatatan yang jelas, maupun transparansi aliran dana – praktik yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengarah pada indikasi kejahatan korupsi sistematis.

     

    Pantauan lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan tanah galian telah berlangsung berulang kali, dengan truk keluar masuk membawa material dari lokasi proyek. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek mengenai lokasi pembuangan, bentuk pemanfaatan, maupun mekanisme pengelolaan material tersebut.

     

    Secara hukum, tanah hasil penggalian dari proyek pemerintah termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD). Setiap bentuk pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penjualan wajib melalui proses resmi dan hasilnya harus masuk ke kas daerah. Praktik penjualan tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai penjarahan aset negara.

     

    "Ini bukan lagi kelalaian. Jika tanah proyek dijual dan uangnya tidak masuk ke kas daerah, itu adalah kejahatan. Negara dirugikan, rakyat dibohongi," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

     

    Dugaan penjualan tanah galian ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan nasional dan daerah, antara lain:

     

    1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – terkait dengan tindakan memperkaya diri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

    2. Pasal 3 UU Tipikor – mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang membiarkan atau memfasilitasi penjualan aset negara.

    3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – yang menetapkan bahwa aset negara/daerah tidak boleh dikelola di luar sistem keuangan resmi.

    4. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah – yang mewajibkan persetujuan kepala daerah dan mekanisme sah untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan BMD.

     

    Jika dugaan terbukti, berbagai pihak termasuk kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek, dan pejabat dinas teknis berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

     

    Yang semakin memprihatinkan adalah dugaan praktik ini terjadi di bawah pengawasan pemerintah daerah. PPK, konsultan pengawas, dan dinas teknis diduga gagal menjalankan fungsi pengendalian proyek, atau bahkan sengaja melakukan pembiaran.

     

    Hingga rilis ini diterbitkan, seluruh pihak terkait belum memberikan klarifikasi apapun kepada publik. Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang sedang dilindungi.

     

    Masyarakat mengajukan desakan tegas kepada Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

     

    1. Melakukan audit menyeluruh terhadap volume tanah galian proyek.

    2. Menelusuri tujuan akhir pengangkutan dan pemanfaatan material tanah.

    3. Menghitung potensi kerugian yang dialami oleh keuangan daerah dan negara.

    4. Menelusuri aliran dana dari hasil dugaan penjualan tanah tersebut.

     

    Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberaniannya dalam berpihak pada kepentingan rakyat atau membiarkan aset negara terus dirampok atas nama pembangunan.  (PRENGKI) 

     

     

     


    Komentar

    Tampilkan

    • DIDUGA DIJARAH DAN DIJUAL, TANAH GALIAN PROYEK PASAR BERINGIN MENGARAH PADA SKANDAL KORUPSI TERBUKA
    • 0