• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    LAN Gruduk Pemda dan DPRD Muba, Desak Evaluasi hingga Pencabutan HGU PT Inti Agro Makmur MUSI BANYUASIN

    , Oktober 30, 2026 WIB


    Kaliber39.com,MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (29/10/2026).


    Dalam aksi tersebut, LAN mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Agro Makmur, menyusul sejumlah persoalan yang mereka soroti, mulai dari dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerugian perkebunan masyarakat, hingga konflik agraria.


    Aksi tersebut dipimpin Ketua DPD-LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., bersama Megi, Halim, dan Sujarni. Melalui orasi, mereka meminta Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Muba tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan serta menindaklanjuti setiap persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Ketua DPD-LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.


    “PT Inti Agro Makmur ini memiliki sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Kami mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut,” ujar Fitriandi dalam orasinya.


    Menurut LAN, evaluasi diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan perkebunan, memenuhi ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla, serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.


    LAN menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum, pemerintah dan instansi berwenang diminta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Langkah tersebut, menurut LAN, termasuk mempertimbangkan pencabutan HGU apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.


    Salah satu tuntutan utama DPD-LAN berkaitan dengan dugaan belum optimalnya upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perkebunan PT Inti Agro Makmur.


    LAN meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran milik perusahaan. Pemeriksaan tersebut mencakup ketersediaan menara pemantau, embung air, peralatan pemadam, serta kesiapsiagaan regu pemadam kebakaran.


    Menurut LAN, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di area perkebunan.


    LAN juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi di lapangan, termasuk langkah pencegahan yang telah dilakukan perusahaan dan tindak lanjut instansi berwenang.


    Selain persoalan karhutla, DPD-LAN menyoroti dugaan kebakaran yang disebut berdampak terhadap perkebunan milik masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan.


    LAN menyebut potensi kerugian perkebunan masyarakat diperkirakan mencapai Rp3,75 miliar. Namun, nilai tersebut menurut LAN perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap luas lahan terdampak, jenis tanaman, tingkat kerusakan, serta dokumen pendukung lainnya.


    Atas persoalan tersebut, LAN mendesak Polres Musi Banyuasin dan instansi terkait melakukan penelusuran secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya hubungan antara peristiwa tersebut dan aktivitas perusahaan.


    LAN meminta agar pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab memenuhi kewajiban ganti rugi kepada masyarakat sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Persoalan lain yang menjadi sorotan DPD-LAN adalah dugaan konflik agraria terkait batas dan pengelolaan lahan di sekitar wilayah HGU PT Inti Agro Makmur.


    Dalam tuntutannya, LAN turut menyinggung persoalan yang melibatkan masyarakat Danau Cala, Desa Bailangu, serta sejumlah desa lain di sekitar wilayah konsesi perusahaan.


    LAN mendesak pemerintah daerah bersama instansi pertanahan yang berwenang memeriksa batas HGU, status penguasaan lahan, dokumen legalitas, serta dasar hukum pengelolaan bidang tanah yang dipersoalkan.


    Menurut LAN, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan sekaligus mencegah konflik agraria berkepanjangan.


    LAN juga meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen serta menyampaikan keterangan masing-masing.


    Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya bertumpu pada klaim sepihak.


    Sebagai tindak lanjut aksi damai, DPD-LAN mendesak Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Muba segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait.



    LAN meminta forum tersebut menghadirkan perwakilan PT Inti Agro Makmur, masyarakat yang merasa terdampak, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan dan perkebunan sesuai kewenangannya.


    Melalui RDP, LAN berharap seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, disertai pemeriksaan dokumen, klarifikasi, dan penjelasan dari masing-masing pihak.


    LAN menegaskan bahwa forum tersebut harus menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret, termasuk kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab, proses pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang dipersoalkan masyarakat.


    Bagi LAN, RDP tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tanpa tindak lanjut yang terukur.


    DPD-LAN menegaskan bahwa desakan evaluasi hingga kemungkinan pencabutan HGU PT Inti Agro Makmur merupakan bagian dari aspirasi yang mereka sampaikan dalam aksi damai.


    LAN meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Menurut LAN, persoalan dugaan karhutla, kerugian perkebunan masyarakat, dan konflik agraria perlu mendapatkan penanganan serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.


    Aksi damai tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan sejumlah personel Satreskrim Polres Musi Banyuasin serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin.


    DPD-LAN berharap pemerintah daerah dan DPRD Muba segera merespons tuntutan yang disampaikan melalui langkah nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. ( Ril/Tim ) 

    Komentar

    Tampilkan

    • LAN Gruduk Pemda dan DPRD Muba, Desak Evaluasi hingga Pencabutan HGU PT Inti Agro Makmur MUSI BANYUASIN
    • 0