Iklan

Kebijakan Kades Sungai Medak Diduga Penuh Ketimpangan, Alihkan Pembangunan Jalan Setapak Usulan Warga RT.01 Ke RT 03 APBD PERKIM 2004.

, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T23:20:43Z


Kaliber39.con,MUBA- Kebijakan Kepala Desa (Kades) Sungai Medak,Kecamatan Sekayu,Kabupaten Musi Banyusin, Sumatera Selatan,diduga penuh  ketimpangan banyak menuai perbincangan keluhan warganya, Senin, (02/06/2025 )


Bermula adanya aduan dari inisial (T)  warga Desa Sungai Medak laki-laki kepada Tim media ini di jumpai di sebuah warung makan Sekayu kota pada, Jum'at 30 Mei 20025.


Dalam perbincangan, ( T )   membeberkan perihal kebijakan (Kades) Sungai Medak menurutnya  penuh ketimpangan, menyalurkan bantuan sosial (Bansos ) dari pemerintah tidak tepat sasaran menyasar keluarga mampu dikenali  (T) Masi sanak keluarga Kades sendiri.


" Kebijakan Kades Sungai Medak (ABDUL HOLIK) dalam menyalurkan bansos penuh ketimpangan pak. masak bansos hampir merata disalurkannya menyasar kepada kerabat keluarga prangkat desa yang masuk kategori mampu,dan ironisnya yang miskin tidak mendapatkan bansos," Ungkap (T )


" Selain itu bantuan bedah rumah. Bantuan bedah rumah di desa Sungai Medak disalurkan tidak tepat sasaran terdapat menyasar salah satu keluarga mampu berkecukupan,begitu dapat bantuan keluarga yang saya maksud penerima bansos bukan membangun rumah tapi dana bansos digunakannya untuk membangun dapur rumahnya Permanen ,"ungkap ( T ). 


Lebih lanjut ( T ) menambahkan . '' Kantor pendidikan anak usia dini  (PAUD)  Desa Sungai Medak tidak terawat , Fakum tidak aktif,hal ini menimbulkan perbincangan warga terhitung memakan waktu dari mulai Kades dilantik tahun 2019 hingga sekarang 2025 . 


" Kantor badan usaha milik desa  (BUMDES) Sungai Medak Fakum tidak aktif, sementara pungutan biaya lokal kalangan/pasar  Desa medak mengatas namakan (BUMDES) terus berjalan ,''Beber (T)


" Kemudian Pembangunan jalan setapak dana (APBD) 2024 Dinas (PERKIM) Muba sebesar  Nominal Rp.898.422.880 .- usulan warga menuju pemakaman Umum (PKU ) ke kebun-kebun warga yang seharusnya di RT 01,namun pembangunan tersebut dialihkan ke RT.03 Desa Mendak Jalan  Menuju  tanah Kebun-kebun karet milik Kades di RT 03 ," Pungkas (T)


Menyikapi hal ini Aktivis Muba Fitriandi S.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN ) Muba mengatakan, dalam waktu dekat kami akan mengadakan Aksi damai .


" Dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan  kami DPD-LAN Muba akan mengadakan Aksi damai/unjuk rasa guna mendesak pihak Kejari Muba  agar segera memeriksa  Kades sungai Medak (ABDUL HOLIK),  yang 

diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang Kebijakannya berbau Nepotisme.


“ Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang pidana korupsi ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ," Tutup Fitriandi.


"Guna tidak menggiring berita opini. Awak media mencoba konfirmasi terlebih dahulu melalui pesan via wahtthsap oknum kepala desa Sungai Medak.


" Sementara itu Kades  Sungai Medak memberikan penjelasan akan hak jawabnya " jalan yang mana.Kalau pembangunan jalan setapak RT . 01 itu kamu tanyakan pada dinas PERKIM,.Jalan yang di bangunkan di RT 03 itu cuma sepanjang 150 meter, " tutup kades.


(TIM )

Komentar

Tampilkan

  • Kebijakan Kades Sungai Medak Diduga Penuh Ketimpangan, Alihkan Pembangunan Jalan Setapak Usulan Warga RT.01 Ke RT 03 APBD PERKIM 2004.
  • 0